TATA TERTIB SISWA SMK ASSAIDIYAH BANGKALAN
Nomor : 422/144
- Kewajiban dan Tanggung Jawab Siswa
- Siswa wajib datang di sekolah sepuluh menit sebelum bel tanda masuk berbunyi.
- Siswa yang datang terlambat diijinkan masuk kelas apabila bisa menunjukkan surat ijin mengikuti kegiatan sekolah.
- Siswa diperbolehkan meninggalkan pelajaran/sekolah sebelum waktu belajar usai, setelah mendapat ijin dari kepala sekolah.
- Siswa yang akan akan meninggalkan pelajaran/sekolah dengan direncanakan dari rumah, diwajibkan menunjukkan surat bukti dari orang tua/wali.
- Siswa wajib menyerahkan Surat Keterangan dari dokter bila tidak masuk sekolah karena sakit lebh dari 2 hari.
- Siswa wajib melaksanakan 6 K dan menjaga, memelihara dan mengamankan sarana dan prasarana pendidikan yang ada di sekolah.
- Siswa wajib hormat, patuh dan taat kepada Kepala Sekolah, Guru, Karyawan, dan petugas lain yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah.
- Siswa wajib mengikuti semua kegiatan sekolah yang ditentukan
- Siswa wajib beribadah sesuai agama yang dianut.
- Siswa wajib memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai berikut :
- Hari Selasa s.d Kamis memakai seragam OSIS
- Hari rabu dan kamis memakai pakaian identitas
- Hari Jum’at s.d Sabtu memakai seragam batik
- Sepatu dan ikat pinggang berwarna hitam polos, kaos kaki warna polos.
- Siswa wajib menjaga kerapian diri dan kerapian cara berpakaian
- Siswa wajib menjaga sopan-santun terhadap Kepala Sekolah, Guru, Karyawan, maupun sesama teman.
- Siswa wajib mentaati semua peraturan sekolah, jika melanggar dikenakan sanksi dari sekolah.
- Larangan-Larangan bagi Siswa
- Siswa dilarang membuat suasana gaduh/keributan di lingkungan sekolah.
- Siswa dilarang merusak semua fasilitas, sarana, dan prasarana sekolah
- Siswa dilarang merokok/membawa rokok di lingkungan sekolah atau ketika masih menggunakan seragam sekolah.
- Siswa dilarang membawa/mengkonsumsi minuman keras dan obat-abat terlarang.
- Siswa dilarang membawa kaset VCD/gambar/foto/tulisan porno atau yang dilarang negara.
- Siswa dilarang membawa senjata tajam, senjata api, petasan dan barang-barang yang dapat membahayakan jiwa diri sendiri maupun orang lain.
- Siswa dilarang mengucapkan perkataan/melakukan perbuatan yang tidak sopan atau menyinggung perasaan orang lain.
- Siswa dilarang melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan.
- Siswa dilarang mewarnai rambut selain warna hitam.
- Siswa dilarang keluar dari lingkungan sekolah pada jam sekolah tanpa seijin Kepala Sekolah
- Siswa dilarang memakai sandal atau sepatu sandal di sekolah pada jam sekolah.
- Siswa dilarang berada di tempat parkir pada jam sekolah tanpa seijin Sekolah/Guru piket.
- Siswa dilarang memakai perhiasan yang tidak pada tempatnya dan berlebihan.
- Sanksi-Sanksi
- Siswa yang melanggar peraturan tata tertib sekolah akan dikenakan sanksi dari sekolah sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan.
- Sanksi yang diberikan dapat berupa :
- Peringatan
- Skorsing
- Dikembalikan kepada orang tua/wali
- Semua pelanggaran dan sanksinya dicatat dalam
- Kartu Pribadi/Buku Pribadi
- Buku Induk Siswa
- Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam tata-tertib ini akan ditentukan kemudian dan diputuskan lebih lanjut oleh Kepala Sekolah.